Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan akan memastikan sarana infrastruktur berupa jalan dan jembatan tetap disiapkan selama aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut dilakukan untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat yang mempunyai kepentingan khusus dan juga untuk kendaraan logistik agar tetap beroperasi.
Adapun kendaraan yang dimaksud ialah pengangkut kebutuhan logistik atau barang kebutuhan pokok, obat-obatan, dan alat kesehatan. Lalu kendaraan pengangkut petugas operasional Pemerintah dan petugas penanganan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
“Satu ditegaskan logistic tak boleh berkurang karena berkurangnya logistic membuat penurunan kegiatan ekonomi. Logistik tidak ada larangan, hanya petugas-petugas enggak boleh turun. Yang boleh turun cuma barangnya, pedagangnya juga demikian.” tutur Menteri Perhubungan, Budi Karya.
Artinya, dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi untuk kebutuhan logistik dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.